Monday, March 1, 2010

Pengrajin Desak Pemerintah Beri Label pada Batik

Kamis, 04 Februari 2010 | 16:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengrajin batik tulis Pekalongan meminta pemerintah untuk segera melabelkan produk batik. Pelabelan itu untuk membedakan batik tulis dengan tekstil yang bermotif batik. Pasalnya, masyarakat belum bisa membedakan antara batik dengan tekstil yang bermotif batik.

Pelabelan sekaligus melindungi pengrajin dan konsumen sebagai pembeli batik. "Banyak yang bangga sudah membeli batik mahal, ternyata itu bukan batik," kata Wakil Wali Kota Pekalongan Alma Facher saat peluncuran Pusat Batik Nusantara di Jakarta, Kamis (4/2)

Batik Andaipun tidak semua batik yang bisa diberi label, namun setidaknya tekstil yang bermotif batik atau batik printing dapat diberi label. Sehingga masyarakat bisa membedakan kedua produk tersebut.

Saat ini ada sepuluh motif batik, yaitu batik tulis, batik cap, kombinasi tulis dan cap, batik sablon malam tulis, sablon malam cap, sablon malam cap tulis, batik printing tulis manual, batik printing cap, batik printing cap dan tulis, serta tekstil bermotif batik.

Saat ini pabrik tekstil dengan mudah mengopi motif batik dalam jumlah besar sampai ratusan ribu yar. Merek-merek batik yang terkenal saat ini, kata Alma, sebenarnya bukan batik, tapi tekstil bermotif batik. Di Pekalongan terdaftar sekitar 600 pengrajin batik dan ada tiga pabrik yang memproduksi batik printing.

Menurut dia, langkah pelabelan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. "Tentu kita juga tahu bahwa pabrik memberikan lapangan kerja yang banyak," katanya. Hanya saja, pabrik dapat dengan mudah memproduksi batik printing yang bisa merugikan pengrajin batik.

Pemerintah Pekalongan sudah meminta penerapan pelabelan ini kepada Kementerian Perdagangan. Aspirasi pengarajin ini juga sudah disampaikan langsung ke Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu saat acara berlangsung.

Menteri Mari Elka mengaku masih membahas usulan ini. Tapi, untuk sementara ia meminta pedagang secara sukarela menyampaikan hal itu kepada konsumen. Mari Elka menjelaskan, pelabelan ini tentu memunculkan biaya. Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada aturan yang mewajibkan pelabelan batik. "Ini yang masih kita bahas," katanya.

IQBAL MUHTAROM

No comments:

Post a Comment


My Ping in TotalPing.com
Get paid To Promote at any Location