Tuesday, June 16, 2009

Arti Pengakuan Unesco untuk Batik

  • Oleh Nasir Syar’an, SIP

BERITA gembira: kerajinan batik Kota Pekalongan, Jawa Tengah dalam waktu dekat ini (Oktober 2009) diakui oleh Unesco (Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan) sebagai salah satu warisan budaya dunia. Pengukuhan ini rencananya dilakukan di Prancis. Ini dicapai karena masyarakat Indonesia, khususnya Kota Pekalongan bisa mempertahankan nilai estetika batik.

Pengakuan ini berarti Batik Pekalongan diakui sebagai budaya asli Pekalongan Indonesia yang khas; tidak dimiliki negeri lain. Budaya ini juga diakui tetap hidup lestari dari generasi ke generasi dan masih digunakan oleh masyarakat. Pengakuan ini juga berarti bahwa batik menambah kekayaan budaya dunia. Dunia boleh memakai batik, tetapi tidak boleh mengklaim.

Tidak mudah pengakuan ini didapatkan. Prosesnya panjang dan rumit. Pada awalnya penyiapan naskah akademik tentang batik. Kemudian, enam negara perwakilan dari Unesco melakukan pengkajian terhadap budaya batik ini selama tiga tahun. Akhirnya pengakuan diputuskan terhadap budaya batik sebagai budaya milik Indonesia yang memberikan sumbangsih bagi budaya dunia.

Pengakuan ini adalah hasil upaya berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku industri batik, warga Indonesia. Pemerintah berperanan dalam meratifikasi konvensi Unesco untuk melindungi warisan budaya bukan benda melalui Peraturan Pemerintah (PP) 78/2007. Pelaku industri batik berjasa dalam memproduksi dan mengembangkan batik. Warga Indonesia berjasa dengan membanggakan batik dan menggunakannya sehingga industri batik tidak kehabisan pelanggan.

Pengakuan ini mempunyai arti besar bagi budaya dan industri kreatif Indonesia.
Pertama, perlindungan budaya batik Pekalongan dari klaim negeri lain. Dengan pengakuan ini, pihak-pihak dari negara lain tidak bisa dengan mudah mengklaim nilai estetika Batik Pekalongan sebagai hak ciptanya.

Nama Batik memang sudah dipatenkan oleh Malaysia, tapi nilai estetikanya belum. Karena itu tepatlah upaya mendapatkan pengakuan Unesco atas nilai estetika Batik Pekalongan.

Kedua, pengakuan ini menunjukkan bahwa orang Indonesia bisa meraih capaian artistik dan memberikan warisan budaya pada dunia. Sebelum batik pekalongan ini, wayang dan keris terlebih dahulu memperoleh penghargaan dari Unesco juga. Ini menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai warisan budaya yang membanggakan di dunia internasional. Pengakuan ini bisa mendorong generasi muda untuk mengapresiasi, menemukan nilai-nilainya dan mengembangkan kekayaan budaya Indonesia.

Ketiga, meningkatnya apresiasi akan meningkatkan potensi pasar dan industri batik ini. Saat ini minat masyarakat Indonesia atas batik sudah mulai meningkat sejak hebohnya berita pematenan nama batik oleh Malaysia. Di dalam negeri, pengakuan ini bisa lebih meningkatkan minat akan batik karena semakin mantap dan yakin akan nilai-nilai dari Batik. Di luar negeri, pengakuan ini sekaligus promosi. Dan karena batik pekalongan ini unik, nilai tambah bisa meningkat karena pembeli tidak punya pembanding harga.

Untuk mengantisipasi perkembangan permintaan pasar tersebut, UMKM batik perlu menyiapkan pengembangan desain, kualitas, serta kedekatan secara emosional dengan selera pasar. Penghargaan atas gagasan dan karya desain harus ditingkatkan untuk memberi motivasi dan minat warga masyarakat dalam berinovasi untuk industri batik ini. Pengamatan trend pasar yang cepat berubah perlu dilakukan sebagai bahan untuk menciptakan desain yang digemari pasar.
Perlengkapan desain seperti software batik berbasis fraktal juga perlu dioptimalkan untuk meningkatkan produktivitas desain batik. Keempat, pengakuan batik pekalongan ini akan mendorong pengajuan kekayaan budaya Indonesia lain kepada Unesco maupun lembaga lainnya. Masih banyak kekayaan budaya Indonesia yang perlu dilindungi karena rawan untuk diklaim oleh pihak luar. Indonesia telah memiliki warisan budaya yang patut dihargai.

Itu bila ditinjau lebih lanjut, mulai dari pakaian hingga perabotan. Misalnya tenun ikat, jumputan, ukiran jepara, dan seterusnya. Kekayaan budaya ini lebih-lebih yang bernilai ekonomis itu sangat rawan untuk diklaim pencuri hak cipta dari luar negeri.

Singkat kata, pengakuan Unesco ini membanggakan dan memberi perlindungan. Selanjutnya orang Indonesia sendiri perlu belajar menghargai budaya sendiri yang merupakan buah kerja keras, cinta, dan kecerdasan leluhur kita. Apresiasi ini berarti pengembangan UMKM dan meningkatkan martabat Indonesia di dunia internasional. (80)

—Nasir Syar’an, SIP, pendamping UKM di Jepara



source:
http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=67693

No comments:

Post a Comment


My Ping in TotalPing.com
Get paid To Promote at any Location